Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) antara Mahkamah Konstitusi (MK) dengan 34 Rektor Perguruan Universitas Negeri (PTN) dan Dekan Fakultas Hukum se Indonesia itu merekomendasikan beberapa item program.
Penandatangan MOU itu diawali dengan rapar koordinasi antar Rektor PTN dengan MK serta Dekan Fak. Hukum se Indonesia di hotel Sultan Jakarta 2 Agustus silam. Secara teknis, penandatanganan itu antara Rektor dengan MK dan Dekan Fak. Hukum dengan MK.
Idam Chalid, Dekan Fak. Hukum UNTAD mengatakan bahwa garapan program ini berawal dari beberapa kali pertemuan antara Dekan Fak. Hukum se Indonesia yang terakhir kali di Manado 3 bulan lalu. “di Manado kita sudah mendapatkan kepastian dengan mahkamah konstitusi untuk pelaksanaan program ini” jelasnya kepada Media Alkhaeraan (5/8).
Dalam payung hukum MOU itu, terdapat 3 kesepakatan dalam bentuk program yakni pengadaan fasilitas teleconverence, penerbitan jurnal konstitusi dan obrolan konstitusi melalui Radio Republik Indonesia (RRI). Berasarkan MOU, program ini akan berlangsung selama 5 tahun dan akan dievaluasi pada tahun terakhir . “jadi kalau kita membicarakan sengketa pimilu, atau kasus-kasus lain menyangkut konstitusi kita tidak lagi ke Jakarta, cukup datang saja di fakultas hukum” ujar Idam memberikan contoh.
Sementara dalam pelaksanaannya, program ini akan dibiayai oleh MK, sementara pihak universitas hanya menyediakan satu unit bangunan untuk gedung teleconverence dan orang-orang untuk ditrening khusus dan menjadi pengelolahnya. “semua pembiayaan dialokasikan oleh MK, dan kita juga akan mengutus beberapa orang untuk mengikuti pelatihan dan menugaskan mereka di Fakultas kita” kata Idam
Rektor UNTAD Sahabuddin Mustapa yang ditemui terpisah, menyambut baik program tersebut dengan menyediakan 1 Unit gedung di fakultas hukum untuk dijadikan ruang telekonference. “jadi kalau sidang-sidang menyangkut konstitusi dilaksanakan di Jakarta bisa di online di sini. Teman-teman fakultas hukum bisa menyaksikan juga dan turut andil” jelasnya.
Program ini sangat membantu perluasan informasi konstitusi di Indonesia. Melalui berbai program itu, harapan atas akses informasi konstitusi akan lebih cepat dan mudah didapatkan. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui PTN yang mempunyai fakultas hukum di setiap daerah-daerahnya.
“Jadi untuk kedepan, kalau masyarakat ingin menyaksikan hal itu, mereka bisa datang” ungkap dosen fakultas ekonimi ini. ***Sahril
Rektor dan Dekan Fak. Hukum UNTAD menandatangani MOU dengan MK
Written By riluation on Minggu, 21 September 2008 | 11.32
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar