Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Ombudsman RI Sosialisasi dan Buka Klinik Pengaduan di Palu

Written By riluation on Senin, 25 April 2011 | 05.20


PALU-Komisi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) hari ini akan melakukan sosialisasi dan membuka klinik pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik di Kota Palu. Dalam sosialisasi, anggota ORI akan memaparkan banyak hal terkait kedudukan, fungsi dan wewenangnya.

Kepala Biro Hukum, Sekdaprov Sulteng, Haris Yotolembah, saat kepada media ini Senin (25/4) di kantornya mengatakan, sosialisasi tersebut akan diikuti oleh puluhan pejabat dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tingkat Pemprov, Depkumham, Poda Sulteng, tokoh masyarakat, dan kalangan akademisi.

“Besok iti pembicaranya Pranomo Dahlan, Anggota ORI. Kalau tidak salah, sebagai pembicara dari Palu, adalah Walikota Palu, Rusdi Mastura. Untuk moderatornya dari mereka juga, yakni Dominikus Dalu F, ” katanya.

Ia menambahkan, malam Senin malam (25/4) tadi rencananya anggota Ombudsman melakukan talkshow di TVRI Sulteng dan RRI Palu. Setelah sosialisasi, Ombudsman akan membuka klinik pengaduan bagi masyarakat selama 2 hari berturut-turut. Ia berharapa masyarakat Kota Palu bisa menggunakan kesempatan itu untuk berkonsultasi bagaimana memberi laporan kepada Ombudsman.

Seperti diketahui, ORI hadir berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU ORI) yang disahkan pada tanggal 7 Oktober 2008. Dan untuk di wilayah Indonesia timur, Ombudsman bari ada di Makassar.

Menurut undang-undangnya, ORI adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN), serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

ORI merupakan lembaga negara yang bersifat independen, karena memang tidak memiliki hubungan hirarki dengan lembaga negara atau instansi pemerintahan yang ada.

ORI bertugas menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan public, seperti perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara. (Sahril)

0 komentar: