
Hal itu ia sampaikan secara langsung kepada Kadis Kehutanan Sulteng, Nahardi, usai menerima laporan dari tokoh masyarakat Desa Petimbe, Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Jumat (13/5) di sela kunjungannya melihat hutan pendidikan di wilayah tersebut.
“Pa kadis, tolong cepat diurus, apa nama perusahannya, apa sudah masuk permohonannya? tolong diproses secepatnya,” kata Hasan.
Menurutnya, untuk penggunaan kepentingan umum seperti PLTA, wilayah hutan bisa saja dilepaskan, karena pengoprasinnya tidak banyak member dampak bagi lingkungan. Apalagi kata dia, saat ini masyarakat sangat membutuhkan listrik.
Sementara itu, Nahardi mengaku kalau permohonan perusahaan tersebut belum masuk. Sebab lokasi yang dimaksud harus dilepaskan dulu dari kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), menjadi Hutan Lindung (HL), agar bisa dilakukan proses pinjam pakai kawasan.
“Belum ada permohonan. Memang ada rencana pemda untuk hal itu. Tapi kan sekarang tata ruang provinsi kita belum kelar. Nanti akan ada tim terpadu yang akan meninjau lokasi itu. kalau kawasan itu sudah dilepaskan dari TNLL, maka kami akan memproses secepatnya jika ada permohonan masuk,” jelasnya.
Untuk diketahui, kedatangan menteri kehutanan di Kecamatan Palolo tersebut untuk meninjau Hutan Akademik yang luasnya sekitar 5100 hektar, setelah dilepaskan dari wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT). Lokasi hutan tersebut dikeluarkan dari HPT berdasarkan permohonan dari Universitas Muhammadiyah Palu.
Rencananya, hutan akademik tersebut difungsikan sebagai areal studi bagi para mahasiswa dan peneliti. Menhut sendiri berharap pihak Unismuh bisa bekerjasama dengan Balai TNLL untuk pengembangan kawasan tersebut, sebab lokasinya tak begitu jauh. (Sahril)
0 komentar:
Posting Komentar