Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Walhi Sulteng Protes Menteri Kehutanan

Written By riluation on Rabu, 29 Oktober 2008 | 07.02

Palu- Kondisi Lingkungan Sulawesi Tengah akhir-akhir ini semakin memprihatinkan. Banjir dan longsor yang terjadi di semua wilayah kabupaten & kota tidak bisa dielakan, bahkan menelan korban jiwa yang tidak sedikit Penyebab utama masalah ini adalah tingginya tingkat perambahan hutan yang terjadi baik akibat praktek pembalakan liar maupun pembalakan yang memiliki izin.

Terkait dengan hal tersebut, Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah melakukan protes kepada Menteri Kehutanan. Menurut mereka (Walhi-red) Dinas Kehutanan Propinsi Sulteng tidak melakukan pengawasan serius terhadap praktek-praktek pembalakan tersebut.

Direktur Eksekutif Walhi Sulteng, Wilianita Selviana mengatakan, upaya reboisasi ataupun penghijauan yang dilakukan selama ini masih belum maksimal dan bisa jadi sia-sia, jika aktivitas pembalakan hutan masih saja terus berlangsung hingga hari ini, baik secara legal maupun ilegal.

Masih sekaitan dengan hal tersebut, Eksekutif Daerah Walhi Sulteng dengan tegas menolak rencana pelepasan kawasan/pinjam pakai kawasan hutan lindung yang akan dilintasi proyek pembukaan jalan poros Mamboro-Parigi, dengan pertimbangan bahwa kawasan tersebut adalah kawasan cathcment area bagi tiga wilayah yaitu Kota Palu, Kab. Donggala dan Kab. Parigi Moutong.

Selain itu, berdasarkan pertimbangan proyeksi kondisi wilayah jangka panjang, dimana hal itu memiliki resiko lingkungan yang sangat rentan dengan potensi keterbukaan akses perambahan hutan di kawasan Hutan Lindung.

Berdasarkan data investigasi Walhi Sulteng tahun 2005-2006, kata Wilianita Selviana yang akrab dipanggil Lita ini, pada pembukaan jalan poros Wanagading-Air Terang, yang melewati kawasan Hutan Lindung pada perbatasan kabupaten Parigi-Moutong dan kabupaten Buol pada tahun 2005-2006 yang lalu telah terjadi perambahan hutan di luar areal kompensasi.

“Pada tahun 2005 hingga 2006 telah terjadi perambahan hutan di luar areal kompensasi yang diberikan, dan sejak proyek tersebut di moratorium pada tahun 2006, masih terjadi perambahan hutan di sekitar kawasan” Kata Lita

Olehnya sangat disayangkan jika Menteri Kehutanan tetap akan memberikan persetujuan pelepasan kawasan atau pinjam pakai kawasan terhadap proyek-proyek fisik ataupun rencana pertambangan yang melintasi kawasan Hutan Lindung di daerah ketinggian lebih dari 1200-1300 meter dari permukaan laut (mdpl).

Kata Lita, Ini berarti bahwa Menteri Kehutanan tidak konsisten dengan Surat Edaran yang dikeluarkannya pada tanggal 29 September 2006 Nomor : S.616 /Menhut-IV/2006 tentang Larangan Merubah Bentang Alam & Kawasan Hutan Konservasi yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia.
Untuk diketahui, ini adalah surat Protes yang kedua kalinya sebagaimana surat sebelumnya bernomor 27/ED.Walhi-ST/V/2007 yang juga memprotes kebijakan rencana pelepasan kawasan Taman Hutan Raya Palu untuk pembukaan jalan poros Poboya-Parigi. (Sahril)

0 komentar: