Palu- Penegakan hukuman mati bagi terdakwa kasus pidana di Indonesia bagi sejumlah kalangan dinilai belum konsistensinya negara dalam penegakan hukum. Masih banyknya kasus pidana yang diganjar hukuman mati membuat tidak menetunya komitmen hukum terhadap beberpa rativikasi undang-undang internasional dalam hukum positif di negara Indonesia.
Inkonsistensi itu kembali dibuktikan oleh aparat hukum kita menyusul dijatuhkannya hukuman mati kepada terdakwa pembunuh ibu dan anak yakni Michael Dedi Lawidu pada pekan kemrin di pengadilan negeri Palu,
Seperti yang telah diketahui, putusan hukuman mati tersebut menjadi kasus ke 3 di PN Palu selama puluhan tahun terakhir terhitung dari tahun 1996.
Salah seorang Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga sebagai advokad di Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah, Sahrul mengatakan, bahwa hal tersebut menujukan ketidak konsistensinya negara Indonesia dalam penegakan hukum.
Pasalnya kata Sahrul, Indonesia telah merativikasi konfensi internasional tentang jaminan hak-hak sipil dan politik warga negaranya. Rativikasi tersebut jelas tertuang dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2005 dan undang-undang nomor 5 tahun 1998 tentang anti penyiksaan.
Kata Sahrul dalam pasal 6 ayat 6 undang-undang nomor 5 tahun 1998 tersebut dinyatakan “Tidak ada satu pun dalam pasal ini yang bisa dipakai untuk menunda atau atau mencegah hukuman mati”
Dalam logikanya, kata Sahrul pemerintah Indonesia harus segera menghapus hukuman mati dalam segala peraturan perundang-undangan hukum positif, karena masih kontradiksi dengan beberpa kesepekatn internasional yang sudah dirativikasi sebelumnya.
“Kalau dikatakan penerapan hukuman mati adalah untuk menunjukan efek jera terhadap terdakwa, saya pikir belum ada jaminan. Karma hingga saat ini, belum ada data atau bukti lain yang menunjukkan karena hukuman mati terjadi penurunan catatan kasus kriminal” Kata Sahrul
Kalau pemerintah ingin konsisten terhadap penegakan hukum, mestinya sudah melaksanakan penegakan hukum dalm prespektif HAM, yang sesuai dengan konfensi internasional.
Menurutnya, dibeberapa negara yang konsisten tarhdap hukum, tidak ada lagi hukuman mati. Seperti Australia dan beberapa negare Eropa lainnya sejak puluhan tahun lalu. (Sahril)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar