Jika sebelumnya banyak kekhawatiran tentang minimmya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam program tersebut, maka kini kekhawatiran itu bisa dijawab. Hutan Desa (HD) dan Hutan Kemasyarakatan (HKm) bisa jadi alternatifnya.
Haryadi Himawan, Direktur Bina Perhutanan Sosial Kementrian Kehutanan RI, dalam pemaparan materinya pada Workshop Media yang membahas tentang hutan kemasyarakatan dan REDD+, akhir pekan lalu di Hotel Santika Bogor Jawa Barat, mengatakan, kedua kategori hutan tersebut bisa menjadi tapak REDD (lahan yang akan dihitung jumlah karbonnya), yang dikelola masyarakat.
“Hutan kemasyarakatan itu adalah hutan negara yang bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat setempat (di sekitar wilayah hutan-red) dan belum dibebani izin hak. Sedangkan hutan desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa, tapi belum dibebani izin hak,” jelasnya.
Karena tujuannya untuk kelestarian hutan, maka untuk pengolahan kayu dalam dua kategori hutan tersebut masih dibatasi, kecuali mempunyai Izin Usaha Pengolahan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) HKm dan IUPHHK HD.
Kata dia, kedua hutan tersebut harus diusulkan oleh masyarakat di wilayah sekitar hutan melalui kelembagaan mereka sendiri. Sementara untuk masuk dalam skema REDD+, masyarakat berhak menentukannya sendiri.
“Ini adalah peluang, tapi akan tergantung pada masyarakat. Apakan mau atau tidak,” katanya.
Untuk pengelolaan HD dan HKm sendiri kata dia, kegiatan yang diperbolehkan di anatarnya adalah pemanfaatan kawasan, pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
Di Sulteng sendiri menurut Kepala Dinas Kehutanan Sulteng, Nahardi, sudah ada 1 hutan desa dan 2 hutan HKm. “Hutan desa ada yang baru diferiviksi,yakni di Desa Namo, Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi. Luasnya kurang lebih 490 hektar,” katanya.
Sementara untuk HKm kata dia, ada di Desa Nambo Kabupaten Banggai dengan luas kurang lebih 500 hektar, dan di Kecamatan Pipikoro Kabupaten Sigi seluas kurang lebih 2.184,69 hektar. Ia menambahkan, saat ini ada beberapa kabupaten yang mengusulkan dan difasilitasi oleh Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BP DAS) Palu-Poso. (Sahril)
0 komentar:
Posting Komentar