PALU– Untuk menjamin seorang wartawan bisa bersikap profesional, Dewan Pers menganjurkan agar wartwan disertifikasi. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti, saat menjadi pembicara pada seminar literasi media di Swiss belhotel Palu Barat Senin (28/3).
Menurutnya, sertifikasi terkait kode etik tersebut saat ini baru dilakukan oleh dewan pers. Ia berharap kedepan bisa dilakukan oleh organisasi wartawan, pihak perguruan tinggi dan lembaga kursus di bidang jurnalistik.
Hingga kini kata dia, baru ada sekitar 2000 wartawan yang yang telah mendapat sertifikasi dari dewan pers.
Setiap organisasi yang mau melakukan pelatihan yang bersetifikasi tersebut, akan diferifikasi dulu oleh dewan pers, apakah lembaga/organisasi itu layak atau tidak membuat pelatihan.
“Modelnya itu seprti pelatihan, nanti ada pre test dan post test. Ini juga akan dikaitkan dengan masa waktu wartawan bekerja,” katanya. Untuk wartawan yang disertifikasi oleh dewan pers kata dia, mendapat jaminan atau dibantu oleh dewan pers jika bermaslah dalam aktifitas kewartawannya.
Sementara untuk standarisasi kompetensi wartawan akan dilakukan oleh perusahaan masing-masing dimana tempat wartawan bekerja. Nantinya kata dia, wartawan akan melalui jenjang mulai dari tahap wartawan muda, madya dan utama.
“Kalau yang masih madya, belum bisa jadi pemred. Begitu juga yang masih muda, belum bisa jadi redaktur. Ini akan disepakati aturannya, melalui konfensi media-media besar di Indonesia,”katanya. (Sahril)
Menurutnya, sertifikasi terkait kode etik tersebut saat ini baru dilakukan oleh dewan pers. Ia berharap kedepan bisa dilakukan oleh organisasi wartawan, pihak perguruan tinggi dan lembaga kursus di bidang jurnalistik.
Hingga kini kata dia, baru ada sekitar 2000 wartawan yang yang telah mendapat sertifikasi dari dewan pers.
Setiap organisasi yang mau melakukan pelatihan yang bersetifikasi tersebut, akan diferifikasi dulu oleh dewan pers, apakah lembaga/organisasi itu layak atau tidak membuat pelatihan.
“Modelnya itu seprti pelatihan, nanti ada pre test dan post test. Ini juga akan dikaitkan dengan masa waktu wartawan bekerja,” katanya. Untuk wartawan yang disertifikasi oleh dewan pers kata dia, mendapat jaminan atau dibantu oleh dewan pers jika bermaslah dalam aktifitas kewartawannya.
Sementara untuk standarisasi kompetensi wartawan akan dilakukan oleh perusahaan masing-masing dimana tempat wartawan bekerja. Nantinya kata dia, wartawan akan melalui jenjang mulai dari tahap wartawan muda, madya dan utama.
“Kalau yang masih madya, belum bisa jadi pemred. Begitu juga yang masih muda, belum bisa jadi redaktur. Ini akan disepakati aturannya, melalui konfensi media-media besar di Indonesia,”katanya. (Sahril)
0 komentar:
Posting Komentar