
PALU-Dana pembangunan kantor Biro Perlengkapan dan Umum (Perlum) Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, akan dialihkan peruntukannya pada program lain. Belum dipastikan akan digunakan untuk pembiayaan program apa, namun menurut Sekprov Sulteng, Rais Lamangkona, bahwa anggaran tersebut tidak cukup digunakan untuk rehabilitasi dan pembangunan gedung baru.
“Dana tersebut hanya Rp2,2 miliar lebih, yang merupakan sisa penggunaan anggaran dari yang telah dianggarkan sebesar Rp3 miliar pada tahun 2008. Itu sisa dari yang telah digunakan sebesar kurang lebih Rp800 juta, untuk uji laboratosrium dan perencanaan,” katanya, saat dikonfirmasi di kantornya akhir pekan lalu.
Menurut Rais, pilihan untuk pengalihan anggaran tersebut disebabkan karena kebutuhan anggaran untuk pembangunan kantor Biro Perlum cukup tinggi, yakni sebesar Rp25 miliar. Itu kata dia merupakan hasil perencanaan dari pihak ketiga yang dipercayakan untuk menghitung kebutuhan teknis pembangunan. Kata dia, sebelumnya gedung tersebut direncanakan hanya direhab, namun berdasarkan uji kelayakan pada bagian dasar bangunan tidak layak lagi, dan harus dibangun kembali.
Bukan hanya bangunan itu, kata dia, akan ada bangunan lain di bagian belakang kantor yang akan dibangun, sehingga anggarannya sebesar itu.
“Sisa anggaran itu sudah menjadi milik pemerintah daerah. Jadi pemda bisa saja menggunakannya untuk keperluan lain, entah untuk pembangunan jembatan, atau infrastruktur lain. Sebab dalam undang-undang keuangan itu dibenarkan, berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) Kemenkeu Nomor 81/PMK/07/2008, dana tersebut hanya dapat digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan daerah, dan itu sifatnya mengikat,” katanya.
Meski begitu, ia mengaku akan berkonsultasi dulu dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memperjelas cara pengalihan anggaran tersebut. Hal itu ditempuh setelah melalui rapat dengan sejumlah SKPD termasuk Biro Perlum beberapa waktu lalu, guna memperjelas keberadaan anggaran dan penggunaanya.
Dari hasil pertemuan selama dua jam itu, menurut Rais Lamangkona semua pihak terkait khususnya Biro Perlum mampu menunjukkan bukti adanya pertanggungjawaban penggunaan keuangan Rp832.176.000, yang telah digunakan baik untuk biaya studi kelayakan Rp682.176.000 dan biaya perencanaan bangunan Rp150 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah memeriksa Mantan Kepala Biro Perlengkapan Umum (Perlum) Yuliansyah di Palu, Selasa lalu. Pemeriksaan ini terkait pengusutan Rehabilitasi Gedung Kantor Biro Perlengkapan Umum (Perlum) Sulteng di Jalan Samratulangi, Palu Timur. (Sahril)
0 komentar:
Posting Komentar