Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

KASUS PENGANIAYAAN PEREMPUAN: Polsek Pamona Puselemba Dinilai ‘Main Mata’

Written By riluation on Kamis, 07 April 2011 | 04.12


PALU- Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) Sulteng, menilai Kepolisian Sektor (Polsek) Pamona Puselemba ‘bermain mata’ atas kasus kekerasan yang dialami seorang warga Peura, Indriati Ruagadi.

Direktur LBH APIK Sulteng, Saraswati Muniggar, melalui siaran persnya kepada media ini Kamis (7/4), mengaku sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Oknum penyidik Polsek Pamona Puselemba yang tidak professional itu.

“Sepertinya mereka ‘bermain mata’ terhadap kekerasan yang dialami oleh ibu Indriati. Upaya damai yang difasilitasi oleh penyidik adalah upaya “mengebiri” perlindungan kekerasan terhadap perempuan,” katanya dalam siaran pers.

Ia mengaku akan melaporkan penyidik Polsek Pamona Puselemba kepada Provost Polda Sulteng. Ia berharap, upaya damai dalam kasus tersebut tidak menghapuskan proses pidana yang sedang berjalan.

Untuk diketahui, kasus kekerasan tersebut bermula saat Indriati Ruagadi melarang seorang warga bernama Fitri, yang melempari rumahnya dengan batu tanpa alasan jelas. Indriati menepuk bahu sebelah kanan fitri dengan niat melarang.

Tidak senang diperlakukan seperti itu, Fitri kemudian melapor kepada ayahnya, Dompu Modjanggo. Tak lama berselang, Dompu mendatangi Indriati kemudian melakukan penganiayaan, dengan cara meninju, memukul dan menendang Indirati.

Kejadian penganiayaan ini dilaporkan kepada pihak Polsek Pamona Puselemba dengan laporan polisi nomor : LP/32/III/2011/Sulteng/Res-Poso/Sek-Pamut tertanggal 19 Maret 2011. Dalam proses penanganan yang sedang berjalan pihak penyidik Polsek Pamona Puselemba, terkesan lambat menanggani kasus tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi pasca pelaporan pun tidak dilakukan.

Hingga tanggal 4 April 2011 kemarin, proses perdamaian pun dilakukan dengan difasilitasi oleh oknum penyidik Polsek Pamona Puselemba. Indriati dipanggil untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Pamona Puselemba. Setelah itu, Indriati mengaku dipertemukan dengan terlapor. Dalam keadaan diintimidasi, Indriati menandatangani surat pernyataan bahwa terlapor tidak akan mengulangi perbuatannya. (Sahril)

0 komentar: