Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Pemprov Pertimbangkan Pendampingan Hukum Sutrisno

Written By riluation on Senin, 25 April 2011 | 05.23

PALU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng masih mempertimbangkan apakah akan memberikan pendampingan hukum terhadap Sutrisno Sembiring atau tidak. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum, Sekdaprov Sulteng, Haris Yotolembah, saat dikonfirmasi Senin (25/4) di kantornya.

Menurut Haris, ia dan sejumlah pejabat Pemprov telah menjenguk Sutrisno, yang saat ini mendekan di sel tahanan lembaga pemasyarakatan Ganti, Kabupaten Donggala beberapa waktu lalu. “Kunjunan itu sebagai solidaritas kita sesama korps. Saya dan beberapa kepala dinas, Sekprov juga ikut menjenguk,” kata Haris.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya masih mempelajari dulu perkembangan kasusnya hingga ke pengadilan. Tentang pasal apa saja yang akan dikenakan jaksa, itu akan menjadi patokan bagi pihak pemprov untuk membela Sutrisno melalui kuasa hukum.

“Kami juga terus komunikasi dengan kuasa hukumnya, meski tidak formal,” katanya.

Kata Haris, tak ada aturan yang mengahruskan bahwa pemda berkewajiban memberikan pendampingan. Kalau pun akan memberikan pendampingan, kata dia hanya sebagai solidaritas korps saja. Sebab Pemprov tidak menyediakan pengacara khusus bagi para PNS yang terkait masalah hukum.

Saat bertemu di sel kata Haris, Sutrisno tidak menyatakan langsung ingin didampingi oleh pengacara pemerintah. Namun, ia memberi sinyal agar dirinya bisa diberikan keringanan dalam bentuk tahanan kota.

“Kalau tahanan kota kan ada syaratnya. Misanya jika pejabat yang bersangkutan masih bertugas aktif di kantornya. Atau juga dalam keadaan sakit misalnya. Dan itu harus ada jaminan dari pihak pemerintah, minimal pejabat eselon I,” tambahnya.

Saat ditanya adakan kemungkinan untuk tahanan kota Bagi Sutrisno, kata Haris masih menunggu kebijakan dari Sekprov, Rais Lamngkona. Menurut Rais, sejauh ini Sekprov juga belum mengambil keputusan apa-apa, dengan alas an masih menunggu pertimbangan gubernur. Untuk mengisi posisi penting di Dinas Pendapatan, saat ini Sekprov Rais ditunjuk Gubernur Sulteng, Ahmad Tanribali Lamo, sebagai pelaksana tugas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Sulteng, Sutrisno Sembiring, diduga tersngkut pidana korupsi KPU Sigi saat Pilkada di wilayah tersebut September tahun lalu. Saat itu, Sutrisno ditunjuk oleh mantan Gubernur Sulteng, HB Paliudju, menjadi Penjabat Bupati sementara sambil menunggu hasil Pilkada. Setelah dugaan kasus korupsiKPU Sigi diusut, nama Sutrisno dikait-kaitkan hingga menjadi tersangka dan menghantarkannya di sel LP Ganti (Sahril)

0 komentar: