Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Pemda Secepatnya Bentuk KI dan PPID di Setiap Badan Publik

Written By riluation on Senin, 25 April 2011 | 05.30

PALU-Pemerintah daerah didesak secepatnya membentuk Komisi Informasi (KI) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di masing-masing badan publik, baik pemerintah maupun swasta, yang menggunakan anggaran APBN dan APBD, serta donor dari pihak asing.

Hal itu terungkap pada diskusi briefing media yang digelar Lembaga Pengembangan Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (LPS HAM) Sulteng, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, dengan sejumlah wartawan di Palu.

Diskusi yang berlangsung di Kafe Padi-padi Jalan Rajawali pada Senin (25/4) tersebut berlangsung alot saat adu argumen dari masing-masing peserta, terkait temuan yang dilakukan LPS HAM, di wilayah Kabupaten Donggala.

Dalam temuannya, Fandi, selaku koordinator studi tentang UU KIP di Donggala mengatakan, di Kecamatan Sindue, khususnya Desa Marana, Dalaka dan Lero Induk, masyarakat banyak yang belum mengetahui manfaat dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kata dia, hal itu disebabkan kurangnya sosialisasi tentang program tersebut.

“Banyak komite sekolah yang ditunjuk oleh wali murid hanya sebagai alat pelengkap dalam proses pencairan dana. Bukan hanay itu, pengelolaan anggarannya juga tidak transparan. Ini menurut pengakuan warga,” katanya.

Sementara untuk sektor kesehatan, kata dia dalam pengurusan surat keterangan miskin bagi warga yang akan berobat masih berbelit-belit. Selain itu, pendataan kepada masyarakat miskin yang berhak mendapatkan Jamkesmas tidak tepat sasaran.

“Masih ada juga kasus jual beli beli obat generic dan pil KB. Tambahnya. Ia menduga, hal itu disebabkan kurangnya kases terhadap masyarakat untuk memperoleh infoirmasi, dan minimnya intensitas pemerintah dalam memberi informasi.

Sementara itu, Ketua AJI Palu, M Ridwan Lapasere, dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa saat ini di tingkat Pemprov, untuk pembentukan PPID masih dalam konsolidasi, sebab di antara SKPD sendiri masih menafsirkan berbeda tentang keberadaanya.

Untuk menghindari persengketaan soal akses informasi di daerah, kata dia pemerintah semestinya sudah membentuk Komisi Informasi di tingkat Provinsi, dan untuk setiap badan public membentuk PPID. (Sahril)

0 komentar: