Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

RTRW Sulteng Ditargetkan Rampung Bulan Oktober

Written By riluation on Selasa, 05 April 2011 | 03.56

PALU-Rencana Tata Ruang Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) ditargetkan akan rampung pada bulan Oktober mendatang. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Sulteng, Ardin T Tayeb, saat dikonfirmasi via telepon pribadinya di Jakarta Selasa (5/4).

Menurutnya, saat ini tim terpadu dari kementrian kehutanan telah melakukan pertemuan menyusun rencana kunjungan ke daerah. Rencanyanya tanggal 9 hingga 14 Mei mendatang tim akan turun ke kabupaten/kota untuk meninjau lokasi.

Kata dia, tim hanya akan mengunjungi lokasi hutan lindung dan kawasan konservasi lainnya yang akan dilepaskan menjadi kawasan Areal Peruntukan Lain (APL).
“Tim itu akan bekerja menganalisis data yang mereka temukan di lapangan. Kemudian akan disesuaikan dengan peta citra satelit. Ini akan dijadikan acuan untuk mengusun kembali luasan areal hutan yang tersisa setelah dilakuan revisi tata ruang,” katanya.

Jika sumua rencana berjalan lancar, kata Ardin kemungkinan besar RTRW Sulteng sudah akan dibahas di komisi III DPR RI. Sementara untuk di daerah, saat ini draft final penyusunan Ranperda RTRW sudah diserahkan ke Biro Hukum Pemprov Sulteng.

Menurutnya, draft tersebut adalah hasil evaluasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) beberapa waktu lalu. Kata dia, pihaknya sudah mendapatkan persetujuan subtansif dari Kementrian Pekerjaan Umum (PU), dan tinggal menunggu persetujaun subtantif dari Kementrian Kehutanan.

“Hasil kerja tim terpadu ini akan menjadi acuan bagi persetujuan subtantif kementrian kehutanan,” tambahnya.
Sementara terkait pendanaan dari kerja-kerja tim terpau dan tim teknis, kata dia sudah dalam proses di bagian keuangan pemprov. Seperti diberitakan sebelumnya, revisi tata ruang tersebut memakan anggaran sebesar Rp3,2 miliar. Untuk menangung itu, pemprov bersedia menganggarkan sebesar Rp 1 milyar, dan sisanya ditanggung kabupaten/kota masing-masing Rp200 juta.

Hal itu juga sempat menjadi kendala. Akibatnya, Ranperda RTRW yang mulai direncanakan dan diproses pada tahun 2008 silam, hingga kini belum bisa dirampungkan. Dalam prosesnya, Ranperda RTRW Sulteng tahun 2010-2030 yang diusulkan kabupaten/kota tersebut akan melalui tiga persetujuan, mulai dari Kementrian Kehutanan, Kementrian PU, Komisi 3 DPR hingga disetujui di tingkat DPRD Provinsi. Jika sudah menjadi Perda, maka itu akan menjadi rujukan Perda kabupaten/kota tentang RTRW. (Sahril)

0 komentar: