Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Kantor DPD PDIP Sulteng: Tak Masuk Daftar Aset Pemprov

Written By riluation on Kamis, 28 April 2011 | 03.41

PALU-Terkait kepemilikan kantor DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulteng yang telah berpindah ke tangan Kepala Dinas Sosial Sulteng,Yuliansa, Sekrteris Provinsi Sulteng, Rais Lamangkona, mengatakan bahwa memang gedung tersebut sudah tidak masuk dalam aset Pemprov Sulteng.

“Memang dulunya bangunan itu dihibahkan ke PDI, itu masih tahun 1980an. Waktu itu belum ada PDIP. Dalam aturannya, hibah yang dimaksud adalah dipinjamkan dan itu hanya berlaku selama 5 tahun,” katanya, kepada media ini Rabu (27/4).

Menurutnya, jika pihak PDIP memperpanjang bisa saja. Tapi karena kemungkinan perpanjangan tidak dilakukan, maka gedung itu penggunaannya kembali di Pemda. Ia menduga, peralihan gedung itu ke tangan Yuliasa melalui proses dum.

“Kami sudah mengecek data asset pemprov, gedung itu tidak masuk lagi dalam daftar,” katanya.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, pihak PDIP akan menggugat mantan Kepala Yuliansyah. Saat ini pihak PDI-P sendiri telah menyiapkan berkas gugatan serta menyusun tim pengacara untuk kasus tersebut. Proses hukum tersebut akan ditempuh pihak PDI-P baik dengan jalan pidana maupun perdata.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Sulteng, Safrun Abdullah mengatakan, proses hukum tersebut juga tak hanya untuk pribadi Yuliansyah, melainkan juga terhadap jabatannya dulu sebagai Karo Perlum.

“Katanya dia (Yuliansyah-red) peroleh itu dari Pemda, artinya Karo Perlum. Jadi artinya, dia menyerahkan tanah tersebut kepada dirinya sendiri. Kami tidak tahu juga apa dasarnya menguasai tanah tersebut,” kesal Safrun.

Keberadaan lokasi di bilangan jalan Basuki Rahmat tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng saat masih dijabat gubernur Galib Lasahido, sekitar tahun 1980-an. Lokasi tersebut diserahkan gubernur langsung kepada mantan Ketua DPD PDI, Kisman Yojodolo.

Namun saat ini, lokasi tersebut menjadi bahan sengketa karena diduga telah dikuasai secara sepihak oleh Yuliansyah. Pihak PDI-P sendiri mengaku memiliki dokumen lengkap atas tanah tersebut. (Sahril/Rifay)

0 komentar: