Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Kemehut Buka Peluang Pengembangan Investasi Persuteraan Alam

Written By riluation on Selasa, 03 Mei 2011 | 06.05

JAKARTA-Kementerian Kehutanan membuka peluang bagi pengusaha baik di dalam maupun luar negeri untuk berinvestasi di sektor kehutanan khususnya hasil hutan bukan kayu, yakni persuteraan alam.

Dalam Workshop tentang Peluang Pengembangan Investasi Persuteraan Alam Nasional, yang digelar pada Selasa (3/5) di ruang Sonokeling, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kemenhut, Zulkifli Hasan, mengatakan potensi tersebut sangat strategis, karena investasi tersebut baik di sector hulu maupun hilir masih relatif rendah.

“Potensi sub sektor hasil hutan bukan kayu termasuk persuteraan alam, baik di hulu maupun hilir di Indonesia masih relatif rendah. Sementara potensi nasional baik keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif Indonesia untuk pengembangan barang dan jasa hasil hutan bukan kayu termasuk persuteraan alam, sangat tinggi,” katanya seperti dikutip dalam siaran persnya kepada media ini Selasa (3/5).

Persuteraan alam sebagai bagian peradaban manusia mempunyai sejarah yang cukup panjang. Sutera dikenal pertama kali tahun 2500 Sebelum Masehi di China, dan selanjutnya berkembang ke daratan Eropa dan Asia. Sedangkan di Indonesia pertama kali dikenal pada abad ke -10. Program pengembangan persuteraan alam mulai dilaksanakan tahun 1950 di DIY, yaitu diawali penanaman murbei di Sulawesi Selatan, Jawa Barat Jawa Tengah, Bali dan Sumatera Barat.

Menurutnya, sektor yang terkait dalam urusan persuteraan alam ini cukup banyak, antara lain: kehutanan, perindustrian, perdagangan, Usaha Kecil Menengah (UKM), Nakertrans dan pemerintah propinsi/kabupaten/kota.

Untuk sektor hulu, yang menjadi tugas binaan Kemenhut meliputi kegiatan penanaman murbei, pengadaan dan penetasan telor dan pemeliharaan ulat sampai menjadi kokon. Kegiatan ini melibatkan tenaga kerja mayoritas petani yang sebagian besar (75%) merupakan tenaga perempuan.

Pada sektor hilir dibawah pembina Kementerian Perindustrian meliputi pemintalan, penenunan dan proses turunannya seperti batik, sarung dan songket. Untuk mengintegrasikan sektor hulu dan hilir agar memberikan nilai tambah yang tinggi bagi para pelaku usaha sutera alam, maka sejak tahun 2006 telah diterbitkan Peraturan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Perindustrian dan Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tentang pembinaan dan pengembangan persuteraan alam nasional dengan pendekatan klaster.

Mengamati perkembangan persuteraan alam yang mengalami kelesuan saat ini, Kemenhut menaruh harapan yang tinggi kepada para investor dari dalam dan luar negeri yang berminat investasi dalam pengembangan industri persuteraan alam di Indonesia. Dengan keterlibatan dan kinerja perusahaan asing tersebut, diharapkan dapat mempercepat proses revitalisasi pengembangan industri persuteraan alam kita.****

0 komentar: