Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Sekprov Dinilai Lamban Merespon UU KIP

Written By riluation on Senin, 23 Mei 2011 | 08.20

PALU-Sekretaris Provinsi Sulteng, Rais Lamangkona dinilai lamban merespon implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal itu terbukti belum ditunjuknya instansi yang akan memfasilitasi pembentukan Komisi Informasi (KI) di tingkat Provinsi.

Anggota Koalisi Keterbukaan Informasi Publik (KKIP) Sulteng, Muslimun, kepada media ini Senin (23/5) mengatakan, lambatnya respon tersebut menunjukkan sikap pemerintah daerah yang belum serius menanggapi implementasi UU KIP. Padahal kata dia, tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU tersebut untuk pembentukan KI telah lewat.

“Kami juga khawatir, pemda belum punya prespektif untuk ‘clean governance’. Sebab jika KIP dijalankan akan membongkar banyak masalah, termasuk korupsi,” katanya.

Semestinya kata dia, Sekprov lebih pro aktif dalam mendorong implementasi UU tersebut, bukannya mengulu-ulur waktu.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Sekprov, Rais Lamangkona mengakau belum membaca telaahan staf tersebut, meskipun sudah diberikan Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokoler, Sekdaprov beberapa minggu lalu.

Ia mengaku masih banyak juga daerah yang belum melaksanakan ketentuan UU tersebut.

“Saya belum membacanya, memang kemarin saya memerintahkan kepada Karo Humas, untuk member pertimbangan pembentukan tersebut sesuai aturan. Saya juga baru datang, jadi belum sempat membacanya,” katanya.

Jika waktunya mepet, kata dia bisa saja pembentukan KI menuggu guberhur baru yang kemungkinan akan dilantik awal Juni mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Karo Humas dan Protokoler, Setdaprov, Muhammad Nizam, mengatakan, pihaknya telah memberikan telaan staf kepada Sekdaprov, siapa yang pantas untuk memfasilitasi pembentukan KI tersebut, apakah Biro Humas atau Dinas Perhubungan dan Kominfo Sulteng.

Lebih lanjut ia mengatakan, sejak 2 bulan diusulkan ke Sekprov, belum ada tanda-tanda dari Sekprov untuk menentukan siapa yang pantas untuk menjadi fasilitator, meskipun kerja-kerja fasilitator hanya membentuk tim seleksi dan mengawal proses rekruitmen orang-orang yang akan menjadi komisioner dalam KI di Sulteng.

“Kalau Dishubkominfo kan punya DPA untuk ini, dan memang gawean mereka. Tidak terlalu sulit sebenarnya ini, sebab pedoman seleksi dan kriteria calon komisioner ini sudah ada,” katanya. (Sahril)

0 komentar: