Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

TERKAIT PENGELOLAAN EBONY: Gubernur Belum Ambil Keputusan

Written By riluation on Selasa, 03 Mei 2011 | 06.09

PALU- Terkait soal peneglolaan ebony sisa tebangan beberapa tahun sebelumnya di Sulteng, Gubernur Sulteng, Ahmad Tanribali Lamo, mengaku belum memutuskan apakah akan merubah SK Gubernur terkait pengelolaan itu atau akan melanjutkan saja dengan catatan.

“Sya barusan diberitahu. Jadi masih perlu pertimbangan. Yang pasti, keputusan yang kami ambil harus menguntungkan daerah dan berpihak pada industri kecil. Yakinlah, keputusan ini akan lebih baik dari sebelumnya,” katanya, kepada media ini di ruanganya Selasa (3/5).

Meski dalam konteks keputusan strategis ia tak diberi ruang lebih sesuai undang-undang, namun menurutnya dalam konteks terkait SK gubernur itu bisa, karena situasinya mendesak. Sebab jika ia tidak mengambil langkah strategis terhadap kasus tersebut, maka diperkirakan daerah akan kehilangan pendapatan dari perniagaan kayu ebony tersebut, khususnya untuk Provisi Sumber Daya Hutan/Dana Reboisasi (PSDHDR), sebesar Rp 2,3 juta per kubik kayu.

Seperti diberitakan sebelumnya, para pengusaha industri kayu gergajian yang tergabung dalam Indonesian Sawmill and Wood Working Association (ISWA) Sulteng, meminta agar Perusahaan Daerah (PD) Sulteng tidak lagi mengelola perniagaan kayu Ebony. Pasalnya, selain administrasinya bisa lebih panjang, harga beli per kubik kayunya terlalu mahal. Mereka meminta agar pengelolaan dilakukan oleh instansi terkait, yakni Dinas Kehutanan.

Permintaan ini bertentangan dengan SK Gubernur Sulteng, yang dikeluarkan oleh mantan gubernur HB Pliudju. Dalam SK gubernur tersebut disebutkan,peneglolaan kayu diserahkan pada PD Sulteng. Namun karena permintaan para pengusaha dialihkan kepada instansi teknis terkait (Dishut-red), maka otomatis SK harus diubah, atau dilanjutkan dengan catatan.

Sekprov Sulteng, Rais Lamangkona, yang mewakili gubernur pada kesempatan itu mengatakan. Belum bisa mengembil keputusan dan masih akan membuat pertemuan dengan instansi teknis, PD Sulteng dan gubernur selaku pengambil keputusan.

Untuk diketahui, sisa kayu ebony olahan tersebut sebanyak 1.329 kubik lebih yang berada di Parigi Moutong dan Donggala. Jika hingga 21 Mei nanti kayu tersebut belum dikelola, maka akan dikembalikan kepada negara. Karena perpanjangan izin pengelolaan hanya sampai pada waktu tersebut, terhitung 6 bulan sejak dikeluarkan. Di sisi lain, permintaan industry atas kayu ebony cukup tinggi. Makanya Pemda didesak secepatnya mengeluarkan regulasi baru, atau melanjutkan regulasi yang ada dengan beberapa catatan dengan mempertimbangkan permintaan pengusaha. (Sahril)

0 komentar: